341 Data Pegawai Non ASN di Kemenag Asahan Berstatus Sukses

341 Data Pegawai Non ASN di Kemenag Asahan Berstatus Sukses
Rapat terkait status Non ASN, Sabtu (15/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Sebanyak 341 data pegawai Non ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan telah berstatus sukses dengan keterangan dapat melakukan pembuatan akun secara mandiri yang terdaftar pada instansi Kementerian Agama.

Sementara itu ada 36 data pegawai Non ASN yang berstatus ditolak dan satu data pegawai Non ASN yang tidak melanjutkan pendataan karena SK tidak berlaku. Hal ini dilaporkan Koordinator Kepegawaian, Selamat Hariyanto, kepada Humas Kemenag Kabupaten Asahan, Sri Muchlis, Sabtu (15/10).

Selamat juga menyampaikan, sudah dibuat berita acara tentang hasil pendataan kegiatan pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan pada, Senin (3/11), yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Saripuddin Daulay.

Isi Berita Acara tersebut menyampaikan bahwa usulan awal pendataan berjumlah 378 data pegawai yang diinput pada aplikasi ROPEG Kemenag. Setelah dilaksanakan kegiatan pembuatan akun secara mandiri oleh masing-masing pegawai non ASN maka status data akhir adalah 341 data pegawai berstatus sukses dengan keterangan dapat melakukan pembuatan akun secara mandiri yang terdaftar pada instansi Kementerian Agama, 12 data pegawai berstatus ditolak dengan keterangan terdaftar pada instansi lain.

Dua data pegawai berstatus ditolak dengan keterangan belum memenuhi batas minimal usia pada saat periode pendataan, satu data pegawai berstatus ditolak melewati batas maksimal usia pada saat pendataan, 21 data pegawai tidak melanjutkan pendaftaran karena bukti pembayaran tidak melalui APBN dan 1 data pegawai tidak melanjutkan pendataan karena SK tidak berlaku.

"Agar masyarakat mengetahui tentang hasil akhir pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Asahan, maka kami tempelkan berita acara ini di papan Informasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan berikut lampiran 378 data pegawai Non ASN meliputi nama lengkap tanpa gelar, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, jabatan, dan unit kerja," ucap Selamat, Minggu (16/11).

Ditambahkannya lagi bahwa berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1971/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 september 2022, bahwa pendataan tenaga Non ASN ini dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat dan 522 instansi Daerah, Berdasarkan telaahan BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi