Pembuat Uang Palsu Diminta Dihukum Berat

Pembuat Uang Palsu Diminta Dihukum Berat
Kegiatan Edukasi cinta, bangga dan paham rupiah dan ciri-ciri keaslian kepada kejaksaan negeri Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Senin (7/11). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Siantar, Teuku Munandar meminta kejaksaan negeri Pematangsiantar untuk menuntut berat pelaku pembuat uang palsu.

"Saya berharap agar kepala Kejaksaan negeri Pematangsiantar dan para JPU untuk menuntut hukuman terberat kepada pelaku pembuat uang palsu," ujar Munandar
pada kegiatan Edukasi cinta, bangga dan paham rupiah dan ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Senin (7/11).

Data uang palsu di wilayah kerja BI Pematangsiantar, di 8 kabupaten kota (Sisi Batas Labuhan), pada tahun 2021 sebanyak 422 miliar dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

"Banyaknya uang palsu beredar dan pelaku pembuatnya semakin banyak. Kami mohon kepada JPU untuk menuntut hukum yang berat," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk menjadikan rupiah berdaulat di NKRI BI berkolaborasi untuk menguatkan rupiah ditengah masyarakat.

"Tentu kesadaran satu satu rupiah menjadi alat transaksi Penukaran. Pemalsuan rupiah dapat dicegah apabila diberikan efek jera kepada pelaku," kata Munandar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Precisely, mengatakan tugas Kejaksaan untuk pembangunan ekonomi nasional, baik itu kedaulatan ekonomi dan kedaulatan rupiah.

"Sesuai tugas dari Kejagung, jaksa merupakan stakeholder untuk meningkatkan ekonomis dan kedaulatan rupiah," ucap Jurist.

Ia juga mohon agar tetap dilakukan pendampingan dalam cek kepastian uang palsu baik dalam hal pengamanan barang bukti dan pembayaran tilang.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi