Perjuangan Istri Korban Kriminalisasi Mencari Keadilan

Perjuangan Istri Korban Kriminalisasi Mencari Keadilan
Erlisa (31) istri dari Toni Tan (42) saat memberi keterangan pada wartawan (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Perjuangan Erlisa (31) istri dari Toni Tan (42) yang kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Medan atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan UU ITE terkait kepemilikan perusahaan ilegal yang merugikan konsumen di PT Wallwade Global International Cabang Medan terus bergulir.

Meski upaya Erlisa yang coba menjemput sang suami di Rutan Tanjung Gusta menemui jalan buntu, namun dia akan terus melakukan upaya agar suaminya bisa terbebas dari jeratan hukum.

"Saya meyakini suami saya tidak bersalah dalam kasus ini. Suami saya sudah dikriminalisasi oleh oknum penyidik dan jaksa. Saya tidak tahu lagi mau kemana mencari keadilan. Saya minta bantuan kepada seluruh masyarakat agar suami saya bisa terbebas dan mendapat keadilan," jelas Erlisa, Senin (14/11).

Seharusnya, masa penahanan Toni Tan, kata Erlisa, habis pada tanggal 13 November 2022. Tapi saat ia dan keluarga hendak menjemput, petugas mengatakan penahanan suaminya diperpanjang sampai 6 Desember 2022.

"Saat saya datang menjemput baru dibuat surat perpanjangan penahanan. Seperti ada unsur kesengajaan. Sebelumnya saya juga tidak ada menerima surat pemberitahuan masa penahanan suami saya diperpanjang. Saya juga sudah konfirmasi ke jaksa yang menangani perkara suami saya ini. Tapi malah jaksa mengatakan salah sambung, saat telepon yang kedua kali jaksa itu malah marahi saya," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelapor Felix Juwono melaporkan Toni Tan pada 23 November 2021 ke Poldasu yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 1832/ XI/ 2021 atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada perusahaan pialang PT Wallwade Global International Cabang Medan yang diduga telah merekayasa kasus ini.

Kemudian pada 24 Mei 2022 Toni ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu. Proses penyidikan sebagai tersangka berjalan lancar. Bahkan menurut Toni, dalam penyidikan kedua ia dan oknum penyidik dan kanit sempat makan siang bersama dan terlibat dalam obrolan yang menyatakan kalau kasus ini nominalnya kecil.

Toni disuruh untuk mengakui dan mengikuti arahan penyidik. Supaya Toni nantinya hanya tinggal membayar kerugian dan masalah selesai. Dan masalah kepemilikan perusahaan memang tidak terbukti.

Setelah terlibat obrolan itu, proses penyidikan terus berjalan sampai pada 9 September 2022 tanpa melalui proses gelar berkas Toni dinyatakan lengkap (P21) dan langsung ditahan pihak Kejari Medan pada 25 Oktober 2022.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi