Pemko Medan Bongkar Papan Reklame Bermasalah

Pemko Medan Bongkar Papan Reklame Bermasalah
Pemko Medan Bongkar Papan Reklame Bermasalah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim gabungan Pemko Medan membongkar papan reklame yang tidak memiliki izin dan didirikan tidak pada tempatnya.

Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataaan Ruang Kota, dan Dishub melancarkan aksi pembongkaran tersebut mulai Kamis (24/11) malam hingga Jumat (25/11) pagi.

Data yang diperoleh Sabtu (26/11) menunjukkan, ada 4 papan reklame yang dibongkar petugas. Keempatnya adalah papan reklame Partai Gerindra ukuran 4 meter x 8 meter di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur.

Lalu, papan reklame PDI Perjuangan ukuran 4 meter x 8 meter di Jalan H. Adam Malik sudut Jalan K. L. Yos Sudarso, Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat, papan reklame Depo Bangunan ukuran 4 meter x 8 meter di Jalan H. M. Yamin, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dan papan reklame PDI Perjuangan ukuran 4 meter x 8 meter di Jl. H. Adam Malik sudut Jalan lK. L. Yos Sudarso Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.

Sebelum dilakukan pembongkaran, tim juga telah melayangkan surat peringatan. Dasar hukum pembongkaran adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rincian Tupoksi Satpol PP Kota Medan, Peraturan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perwal 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal nomor 17 tahun 2019 tentang penataan Reklame.

Kepada para pemilik papan reklame diimbau agar mengurus izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi