Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejaksaan

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejaksaan
Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejaksaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut melimpahkan Ttrsangka bos judi online Jonni alias Apin BK sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (13/12).

Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK berikut barang bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektivitas penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara TPPU, tersangka Jonni alias Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset," ucap Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Total aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp 158 miliar.

Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi