Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM ke Kejari Taput

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM ke Kejari Taput
Petugas Polres Taput saat menyerahkan tersangka dan barangbukti ke Kejari Tapanuli Utara. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Kepolisian Resort Tapanuli Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak Biosolar sebanyak 1.400 liter ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

"Setelah Kejari Taput meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap, lalu tersangka dan barang bukti kita serahkan atau disebut
dengan tahap 2," kata Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, Sabtu (17/12).

Adapun tersangkanya, RHS (33), yang sebelumnya ditangkap pada 13 Oktober 2022 bersama barang bukti dua buah drum balteng berisi Biosolar Bersubsidi sebanyak 1400 Liter.

"Selain itu, petugas juga mengamankan empat buah drum balteng kosong, satu unit handphone dan satu truck," pungkasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi