Lahan Medan Club akan Dijadikan Gedung Satu Atap Pemprov Sumut

Lahan Medan Club akan Dijadikan Gedung Satu Atap Pemprov Sumut
Medan Club (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Lahan Medan Club yang terletak di Jalan Kartini, Kota Medan, yang sudah dibeli Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Hal tersebut dinyatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Zulkifli, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/12).

Menurut Zulkifli, kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.

"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," kata Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Zulkifli juga menjelaskan, Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp 457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar, dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

Kata Zulkifli, penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.

"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," ujarnya.

Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.

"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum," tandasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi