Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Pada saat perayaan Hari Raya Imlek Tahun 2023, 1 orang narapidana (napi) yang merupakan napi beragama Konghucu memperoleh Remisi Khusus.
Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra mengatakan napi tersebut memperoleh remisi khusus sebagian.
"Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil," katanya, Minggu (22/1).
Bambang menjelaskan, adapun napi yang memperoleh remisi tersebut diberikan potongan masa hukuman selama 1 bulan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal umum," jelasnya.
Bambang menambahkan, jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 20 Januari 2023 sebanyak 33.122 orang. Rinciannnya, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang.
"Kemudian tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang," tambahnya.
(JW/RZD)