Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat di Karo Terancam 15 Tahun Penjara

Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat di Karo Terancam 15 Tahun Penjara
Tim Personel UPPA Polres Karo, diabadikan bersama tersangka RTP (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Polres Karo menangkap RPT (37) warga Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Aryya Nusa Hindranawan, didampingi Kanit V UPPA, Ipda Sri Wahyuni, mengatakan, kasus ini terungkap karena laporan paman korban didampingi pemerintah desa di Kecamatan Munthe.

Beranjak dari informasi tersebut, pelaku ditangkap dari tempat persembunyian di Desa Juhar, Kecamatan Juhar, pada 27 Januari 2023.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo," kata Ipda Sri, Selasa (14/2) di Mapolres Karo.

Atas perbuatannya, pelaku diancaman dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara ditambah 1/3 dikarenakan pelaku ayah kandung korban. Sementara korban, kini menjalani masa perawatan.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi