KPU Sergai Tetapkan 5 Dapil Pemilu 2024

KPU Sergai Tetapkan 5 Dapil Pemilu 2024
Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 sebagaimana pada Pemilu tahun 2019 lalu.

Pembagian Dapil tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

"Kita sudah melakukan penataan Dapil yang dibagi menjadi 5 Dapil dan hal tersebut tidak berubah seperti pada tahun 2019 lalu," kata Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan, selaku Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Selasa (14/2).

Menurut Ardiansyah, dalam pemilihan anggota legislatif Sergai memiliki sebanyak 45 kursi. Sedangkan pembagian kursi pada tiap Dapil dilakukan berdasarkan pendataan dan pemetaan pemilih.

Penataan Dapil dan jumlah kursi DPRD melihat 7 prinsip yang harus menjadi pertimbangan seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 45 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 669.746 ribu. Sampai saat ini belum ada perubahan mengenai jumlah Dapil dan jumlah kursi legislatif di Sergai," ucapnya.

Ardiansyah mengatakan, sosialisasi tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2022 telah disosialisasikan hingga tanggal 9 Februari 2023 lalu, dan alokasi Dapil juga sudah diumumkan pada minggu lalu.

Adapun Dapil untuk Pemilu 2024 di Sergai adalah Dapil 1 meliputi Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin dengan kuota 11 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Teluk Mengkudu dan Tanjung Beringin dengan kuota 6 kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Pegajahan, Kecamatan Sei Rampah dan Kecamatan Sei Bamban dengan kuota 10 kursi.

Selanjutnya Dapil 4 meliputi Kecamatan Serbajadi, Kecamatan Dolok Masihul, Kecamatan Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih, Kecamatan Silinda dan Kecamatan Sipispis dengan kuota 10 kursi, dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Bandar Khalipah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Syahbandar dan Kecamatan Dolok Merawan dengan kuota 8 kursi.

Ditambahkan Ardiansyah bahwa untuk Daerah Pemilihan Republik Indonesia Sumut 1 meliputi Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan Dapil Sumatera Utara 4 meliputi Kabupaten Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi dengan alokasi 5 kursi.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi