BPK RI Apresiasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan

BPK RI Apresiasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, serahkan bundelan LKPD 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Octain Panjaitan. (Analisadaily/Hairul Iman Hasibuan)

Analisadaily.com, Sipirok - Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Octain Panjaitan, mengapresiasi Pemkab Tapanuli Selatan atas penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022

Dikatakan, dari 34 entitas kabupaten/kota termasuk Provinsi Sumut, baru Tapsel atau lebih cepat 42 hari dari jadwal ditetapkan yakni 31 Maret 2023 atau lebih cepat dari tahun sebelumnya 37 hari sudah sampaikan LKPD-nya.

Dengan diserahkannya LKPD TA 2022 proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Tapsel oleh Tim Audit BPK. Dikatakan, LKPD paling lambat disampaikan tiga (3) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"LKPD yang diserahkan kepada BPK telah disusun secara terinci," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Frananda, Jumat (17/2).

Terinci tentang pelaksanaan dan realisasi pendapatan, realisasi belanja maupun realisasi pembiayaan, yang terdiri dari pembiayaan penerimaan yang bersumber dari Silpa maupun pembiayaan pengeluaran yang terkait dengan penyertaan modal kepada Bank Sumut.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah RI tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 190 yang menyebutkan bahwa LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi; a. Laporan Realisasi Anggaran; b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih; c.Neraca; d.Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f.Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.

Frananda menjelaskan dasar perhitungan untuk LKPD Tapsel TA 2022 adalah perjalanan dari APBD Induk melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang APBD Tapsel 2022 dan untuk perubahan tertuang pada Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan APBD Tapsel TA 2022 yang telah mempedomani kepada Keputusan Pimpinan DPRD Tapsel Nomor 170/2/PIMP/2022 tanggal 3 Oktober 2022.

Keputusan itu tentang persetujuan atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Utara Terhadap Rancangan Perda Kabupaten Tapsel tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Rancangan Perbub Tapsel Tentang Penjabaran P-APBD TA 2022.

Sebagaimana disampaikan pada LKPD TA 2022 yang disampaikan kepada BPK RI disebutkan Target Pendapatan Daerah sebesar Rp1.445.095.184.063,00 dengan realisasi sebesar Rp1.558.655.321.232,73 sehingga terjadi over target sebesar Rp113.560.137.169,73.

Kemudian pada target belanja sebesar Rp1.673.508.342.501,00 dan realisasi sebesar Rp1.451.160.729.449,00 sehingga sisa sebesar Rp222.347.613.052,00,- Untuk pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp228.413.158.438,00 terealisasi sebesar Rp237.989.054.400,62 sisa sebesar Rp9.575.895.962,62.

"Dengan demikian terdapat sisa lebih Perhitungan Anggaran atau silpa sebesar Rp345.483.646.184,35," kata Nanda.

Terkait Silpa, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya silpa yakni pertama, adanya anggaran program dan kegiatan termasuk pengeluaran pembiayaan dan juga penyediaan acress gaji yang tidak terealisasi sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar Rp. 231 milyar.

Untuk rencana pemanfaatan silpa telah direncanakan untuk digunakan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.241 milyar, yang direncanakan digunakan sebagian untuk pendanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak dapat direalisasikan di tahun 2022.

"Sehingga direncanakan akan kembali dilaksanakan di tahun 2023 ini dan sebagian lagi untuk sumber pendanaan kegiatan TA 2023. Hal ini telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD Kabupaten Tapsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tapsel," sebutnya.

Ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 170/3/PIMP/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Persetujuan atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Perda Kabupaten Tapsel APBD TA 2023, dan Rancangan Perbup Tapsel Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kemudian Silpa Tahun Anggaran 2022 juga disebabkan oleh Over Target dari Pendapatan yang diterima oleh Pemkab Tapanuli Selatan sebesar Rp.113 milyar.

"Hal ini sesungguhnya patut disyukuri, karena kinerja yang baik dari Pemkab Tapsel yang terus berupaya untuk mendapatkan pendapatan daerah yang sebesar-besarnya tentunya dengan mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat (1) menyebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Maka itu percepatan penyelesaian LKPD maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tapsel dapat segera di serahkan kepada DPRD Tapsel untuk dibahas, tentunya setelah selesai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemkab Tapsel tersebut, " ujarnya.

(HIH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi