3 Pelaku Penimbunan Solar Tertunduk Lesu Diringkus Polisi

3 Pelaku Penimbunan Solar Tertunduk Lesu Diringkus Polisi
3 Pelaku Penimbunan Solar Tertunduk Lesu Diringkus Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Timur - Satres Polres Aceh Timur meringkus 3 pelaku tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk.

"Ketiga pelaku yakni berinisial SA (38), PR (20) warga Desa Keude Aceh dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk," sebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, Jumat (3/3).

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada mobil mengisi BBM solar berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur.

Mendapatkan informasi itu, personel Satres Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka BL 8199 DG sedang melakukan pengisian.

Kemudian, ketiga pelaku saat diinterogasi, salah satu pelaku berinisial PR yang bertindak sebagai sopir mengakui telah melansir BBM bersubsidi menggunakan mobil dengan tangkinya telah dimodifikasi, sehingga bisa memuat 150 liter.

“Saat kita tanya pelaku PR menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA, yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” ujarnya.

Personel satres kemudian langsung menuju gudang milik pelaku SA dan mengamankannya, serta berhasil menemukan barang bukti BBM solar sebanyak 8 drum dengan jumlah keseluruhan 1,5 ton.

"Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 55 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor : 11/ 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi