69,32 Gram Sabu dan 2.900 Gram Ganja Dimusnahkan

69,32 Gram Sabu dan 2.900 Gram Ganja Dimusnahkan
Wakil Kepala Kepolisian Resor Langsa, Kompol Ichsan, memblender sabu saat pemusnahan hasil tangkapan di Mapolres Langsa, Rabu (15/3). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Langsa - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langsa, memusnahkan sabu seberat 69,32 gram dan 2.900 gram ganja, Rabu (15/3) dengan cara dibakar dan diblender.

"Ini semua dari hasil penangkapan tersangka dari dua lokasi berbeda, seperti di Jalan Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota dan Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Langsa, Kompol Ichsan.

Kata dia, tersangka adalah AS (25) kasus sabu, yang merupakan warga Kecamatan Peureulak Timur, kasus sabu dan Z (29) warga kasus ganja, warga Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.

"Pemusnahan narkotika ini sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian memberantas jaringan pengedar narkotika," tambahnya.

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi