Terpidana Kasus Korupsi Rp 2,8 Miliar Ditangkap di Depan Rumahnya

Terpidana Kasus Korupsi Rp 2,8 Miliar Ditangkap di Depan Rumahnya
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan (kedua dari kanan) memaparkan penangkapan terpidana perkara korupsi Rp 2,8 miliar di bank plat cabang Tanjung Morawa , Kamis (30/3) (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadily.com, Lubukpakam - Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana Chee Yu di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kamis (30/3) pukul 19.46 WIB di depan gerbang rumahnya.

"Terpidana ditangkap dan tidak melakukan perlawanan," kata Kasi Intelijen kejaksaan negeri Deliserdang, Boy Amali, Jumat (31/3).

Kata dia, Chee Yu sudah masuk daftar pencarian orang selama 4 tahun tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia. Bahkan, pada 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap Terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi.

"Dan, akhirnya terpidana berhasil ditangkap tim Tabur Intel Kejati Sumut," tuturnya.

Pemanggilan terhadap terpidana, dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu, 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan.

Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet. Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

"Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara," tandasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan Pengadilan.

Selanjutnya pada pukul 23.30 wib terpidana telah dieksekusi ke rutan lubuk pakam dan proses berjalan dengan lancar dan aman.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi