Berkas P-21, Oknum Polisi Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Oknum Polisi Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa
Polres Taput (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Polres Taput menyerahkan dan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu, yang melibatkan oknum anggota kepolisian, JBS (37), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.

Staf Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan sudah P21 (lengkap).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dianggap lengkap," ujarnya, Rabu (10/5).

Baringbing menambahkan, sebelumnya berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian oleh JPU. Setelah diteliti, jaksa selanjutnya menyerahkan surat berkas P-21 kepada penyidik.

"Selanjutnya setelah penyidik menerima berkas P-21, lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti," tambahnya.

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Taput sebelumnya menangkap seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, JBS (37), karena diduga terlibat pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Saat itu tersangka JBS ditangkap bersama 2 orang rekannya yakni HJS (34) dan LA (19). Belakangan polisi menetapkan JBS dan HJS (berkas terpisah) sebagai tersangka,, sedangkan LA tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi