Berupaya Hilangkan Jejak, Pengedar Sabu Nekat Terjun ke Sungai Padang

Berupaya Hilangkan Jejak, Pengedar Sabu Nekat Terjun ke Sungai Padang
Tersangka S alias Atok beserta barang bukti disita Satresnarkoba Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Guna menghindar dari sergapan petugas, pengedar sabu menceburkan diri ke Sungai Padang. Pria itu akhirnya berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan di kawasan Jalan Letda Sujono, Lingkungan III, Jalan Huta Usang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (11/5) mengatakan, pria berinisial S alias Atok (40) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tebingtinggi di salah satu kawasan pinggiran aliran Sungai Padang.

"Pengungkapan bermula saat polisi dapat informasi masyarakat, Rabu (10/5) sekira pukul 10.00 WIB, ada seorang pria kerap kali melakukan transaksi narkotika, di mana saat itu dia sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit dekat bantaran Sungai Padang. Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan. Tapi, saat akan ditangkap tersangka S alias Atok melarikan diri dengan cara terjun ke sungai Padang," kata Kasi Humas.

"Tak hilang akal, petugas kemudian mengejar tersangka S alias Atok dengan cara ikut terjun ke sungai tersebut. Akhirnya, tersangka S alias Atok berhasil amankan petugas di seberang Sungai Padang. Dengan sigap, petugas terjun dan berenang mengejar tersangka S alias Atok," terang Agus.

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka S alias Atok yang merupakan warga sekitar TKP.

Kemudian, di lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti lainnya berupa 6 paket kecil sabu dan kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi sabu dan jumlah keseluruhan seberat 10,14 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 kotak warna hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 pisau, 1 gunting dan uang. Tersangka S alias Atok mengaku barang haram tersebut miliknya. Dari pengakuannya, dia mengambil sabu tersebut dari temannya.

"Kemudian, dijual kembali guna mendapatkan keuntungan," papar Agus.

Selanjutnya, tersangka S alias Atok dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi