Pemilik Tanaman Ganja saat ditangkap bersama barang bukti (Analisadaily/Didik Sastra)
Analisadaily.com, Karo - Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mengungkap kepemilikan tanaman ganja, di Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, tepatnya di Perjumaan Tebing
Pemilik tanaman ganja LG als Pagadung (59), warga Desa Bukit Kecamatan Dolat Rakyat, diamankan Senin (8/5) di lokasi Perjumaan Tebing.
"Penangkapan LG als Pagadung karena kedapatan menanam ganja, yang diinformasikan masyarakat ke kita," kata Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing, menyampaikan pada media Jumat (12/5).
Dari informasi masyarakat tersebut, tim langsung ke lapangan untuk lakukan lidik kebenaran informasi. Penyelidikan Satresnarkoba Polres Karo, berhasil mengungkap pemilik tanaman ganja, dan menangkapnya.
Barang bukti 24 batang ganja, paket ganja kering siap edar di lokasi dan paket ganja dirumahnya.
Terkait kepemilikan tanaman ganja, LG dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(DIK/CSP)