Seorang Nelayan Ditangkap di Rumahnya Karena Menjual Sabu

Seorang Nelayan Ditangkap di Rumahnya Karena Menjual Sabu
Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai amankan barang bukti dari tersangka I, Jumat (19/5). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang nelayan berinisial I karena menjual sabu di dalam rumahnya, Jumat (19/5).

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, menjelaskan tersangka ditangkap beserta barang bukti tiga bungkus plastik kecil berisi 11,66 gram sabu. Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang lelaki memiliki dan menjual sabu.

Kata dia, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pria itu sedang di dalam sebuah rumah di Kecamatan Teluk Nibung. Kemudian personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah itu dan menangkapnya.

"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan uang Rp.805.000 di saku celana sebelah kiri dan kanannya yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Silalahi.

Tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Diperoleh dari seorang pria dan saat dilakukan pencarian pria itu belum ditemukan.

"Saat inj tersangka I beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih kanjut," tambahnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi