Distributor dan Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap

Distributor dan Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap
Ketiga tersangka di Mapolres Tanjungbalai, Minggu (21/5). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang distributor dan dua orang pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Musollah Lingkungan VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamtan Teluk Nibung.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, mengungkapkan ketiga tersangka diantaranya, SP (29) sebagai distributor, Minggu (21/5). S (33) dan D bertindak sebagai retailer (pengecer).

Silalahi menjelaskan ketiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berisi 10,37 gram sabu, tiga unit handphone, satu unit timbangan elektrik, dua bal plastik klip kosong, lima pipet runcing yang digunakan sebagai sendok sabu dan uang hasil Rp.2.581.000.

"Berdasarkan hasil introgasi ketiga tersangka, mereka menjual sabu setiap hari kepada sekitar 30-40 orang pembeli dan kebanyakan para pembeli adalah Nelayan," ujarnya.

R Silalahi mengungkapkan keberhasilan pihaknya mengamankan ketiga tersangka setelah adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya beberapa orang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah.

Berdasarkan informasi tersebut Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan dan setelah melakukan penyelidikan diketahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam rumah yang berada di Jalan Musollah Lingkungan VII Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamtan Teluk Nibung, ujarnya.

"Mengetahui keberadaan tersangka, personel Sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan ketiga tersangka", terangnya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan menemukan dua bungkus plastik sedang klip transparan berisi 8,64 gram sabu dilantai rumah, lanjutnya.

"Tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya", cetusnya.

Saat petugas menggeledah tas sandang milik tersangka S, ditemukan satu unit timbangan elektrik, satu plastik klip transparan kosong dan uang Rp.1.384.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, terangnya.

Perugas juga menemukan satu dompet kecil warna biru yang didalamnya berisikan dua bungkus palstik klip transparan berisi 1,73 gram sabu yang yang menurut pengakuan tersangka U dibuangnya di lantai depan pintu rumah saat terjadi penggerebekan, lanjutnya.

"Dari tamgan tersangka U petugas menyita baramg bukti lainnya berup satu bal plastik klip transparan kosong dan uang Rp.1.197.000", terangnya.

R Silalhi menerangkan setelah melakukan introgasi terhadap tersangka U, diketahui bahwa tersangka D alias B adalah anggotanya yang tugasnya memberi atau menjual sabu kepada pembeli atas suruhannya.

"Tersangka U mengatakan bahwa barang haram miliknya itu diperoleh dari tersangka S. Para pelaku menjual Narkotika setiap hari kepada sekitar 30 s/d 40 orang pembeli dan kebanyakan Pembeli adalah para Nelayan", tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta baramh bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sampai saat ini Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih mengejar jaringan atasnya, ungkapnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi