Tujuh Bulan Rehabilitasi, Mukhlis Dinyatakan Pulih

Tujuh Bulan Rehabilitasi, Mukhlis Dinyatakan Pulih
Muklis mengucapkan terimaksih sembari mememluk Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (21/4) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, menjemput seorang warga yang terdampak pemakaian narkoba dari Rumah rehabilitasi Napza Amanah setelah dinyatakan pulih

Yusuf mengatakan sebelumnya korban narkoba, Mukhlis, direhabilitasi di Yayasan Amanah Nusantara Bersinar Rumah Rehabilitasi Napza Amanah di Dusun I-A Gang Murni Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan selama 7 bulan atas inisiasi Polres Tanjungbalai, Minggu (21/5).

"Mendapat kabar dari dokter rumah rehabilitasi bahwa saudara mukhlis yang merupakan warga terdampak Laten Narkoba pada Tanggal 21 Oktober 2022 lalu menjalani Rehabilitasi dinyatakan sudah sembuh sehingga dilakukan penjemputan," ujarnya.

Rombongan bersama Saudara Mukhlis tiba di rumah keluarganya dan diterima langsung ibu kandungnya beserta seluruh keluarganya dengan disaksikan dokter/staf panti rehabilitasi amanah, Lurah Sirantau dan Kepala Lingkungan (Kepling).

Yusuf menyampaikan satu perbuatan lebih bernilai dari pada seribu nasihat. Semoga dengan contoh apa yang kita lakukan terhadap Mukhlis dapat memberi pesan bagi seluruh masyarakat.

"Pecandu narkoba bisa sembuh. Kecanduan narkoba adalah penyakit dan penyakit wajib diobati," tegasnya.

Yusuf mengatakan inisiatif yang dilkukan terhadap Muklis menunjukkan bahwa Polres Tanjungbalai dalam menangani penyalahgunaan narkoba tidak hanya di hulu saja dengan memburu dan menangkap para pengedar.

"Polres Tanjungbalai juga bekerja di hilir dengan bekerjasama seluruh komponen masyarakat mengobati para pecandu narkoba," pungkasnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi