Kakek Pelaku Asusila Terhadap Cucu di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Kakek Pelaku Asusila Terhadap Cucu di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Kakek Pelaku Asusila Terhadap Cucu di Banda Aceh Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dua orang cucu yang seharusnya dijaga dan dirawat malah menjadi korban asusila oleh kakeknya di Banda Aceh.

Kejadian yang memilukan tersebut menimpa bocah 11 tahun dan tahun 4 sejak 2021 hingga 2023 di rumah SA (71) di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian yang menimpa kedua bocah malang itu kurun waktu dalam dua tahun terakhir.

“Keduanya menjadi korban asusila yang dilakukan kakeknya di sebuah rumah yang dihuni SA di Banda Aceh,” ucap Kasat Reskrim dalam konferensi pers, Selasa (23/5).

SA merupakan seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung kedua korban. Modus operandi yang dilakukan pelaku memanfaatkan waktu kebersamaan keduankorban bermain handphone miliknya. Korban bertempat tinggal di rumah pelaku bersama ibunya.

Saat ini, ayah dan ibu korban yang telah berpisah sejak tahun 2021 dimanfaatkan oleh SA.

Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh ayah korban pada 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5) tanpa perlawanan.

“SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” sebut Kasat.

Sementara kedua korban saat ini didampingi P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Kini, SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi