Pasca Terbakar, Dapur Minyak Mentah Tidak Beroperasi Lagi

Pasca Terbakar, Dapur Minyak Mentah Tidak Beroperasi Lagi
Dapur penyulingan minyak mentah (condensat) di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily,com, Tanjung Pura - Pasca terbakarnya dapur penyulingan minyak mentah (condensat) di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, medio April lalu, berujung penutupan sejumlah dapur penyulingan minyak mentah lainnya.

Seperti penuturan salah seorang pemilik dapur pengolahan, Rita warga Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, Jumat (26/5) sore, pasca terbakarnya dapur pengolahan yang dikelolanya hingga sampai saat ini tidak diperbolehkan lagi untuk difungsikan.

Dengan wajah lesu ia menceritakan sekitar 16 orang anggotanya kini tidak lagi memiliki pekerjaan, karena dapur pengolahan yang dikelolanya ditutup.

" Hingga saat ini dapur pengolahan minyak dilokasi lainnya juga tidak dibenarkan untuk beroperasi, sehingga banyak orang yang kehilangan pekerjaan," ujar Rita.

Dijelaskannya, selama ini pihaknya mengambil bahan dari daerah Perlak dan diolah dilokasinya, besar harapan mereka dapur pengolahan minyak tersebut dupungsikan kembali, namun tidak dibolehkan oleh pihak kepolisian.

" Selama ini warga sekitar juga tidak mempermasalahkan terkait pengolahan dapur minyak yang mereka kelola, Bahkan saya juga bingung kedepannya harus bagaimana karena kehidupan dirinya dan pekerjanya bergantung dari aktifitas pengolahan minyak mentah tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya pihak Forkompimca Kecamatan Tanjung Pura juga telah melaksanakan rapat kordinasi terkait keberadaan pengolahan dapur minyak mentah milik warga, berlangsung di aula Kantor Camat Tanjung Pura, Jumat (26/5) pagi.

Dalam giat tersebut Camat Tanjung Pura menyampaikan himbauan antara lain menyarankan dan mengingatkan kepada masyarakat pengelola dapur minyak condensat agar mengurus perizinan usahanya.

Dimana usaha tersebut berdampak negatif pada lingkungan sekitarnya dan pihak Camat atau pun desa tidak berwenang mengeluarkan perizinannya.

Pada kesempatan yang sama Kepolisian Sektor Tanjung Pura melalui Wakapolsek Iptu Martin Ginting menegaskan kepada seluruh pengelola condensat, harus ada izin usaha, izin pengolahan dan izin angkutan.

Karena harus mematuhi Peraturan Undang - undang Migas, dimana hal tersebut berpotensi terjadinya kecelakaan kerja cukup tinggi karena tidak sefti.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi