Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Karo 29 Mei hingga 30 September 2023 (Analisadaily/Didik Sastra)
Analisadaily.com, Karo - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) khusus Kabupaten Karo mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan efektif 29 Mei hingga 30 September 2023.
Hal itu merujuk Peraturan Gubernur Sumut nomor 188.44/240 /KPTS ditetapkan 2 Mei 2023.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPT Pendapatan Provsu Wilayah Kabanjahe, Salim Padang menyampaikan, ada 5 point keringanan yang diberikan ke masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Yaitu, pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, penghapusan tarif PKB progresif atau warga memiliki kendaraan lebih dari satu, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Harapannya, dengan program pemutihan, masyarakat terbantu dan masyarakat taat bayar pajak, supaya pembangunan di Sumut semangkin bagus. Target pendapatan dari pajak dan lainnya, UPT Pendapatan Provsu Wilayah Kabanjahe targetkan Rp 55 miliar setiap tahun,” kata Salim, Selasa (30/5).
Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Iptu Uli Silalahi, Kanit Renigent Samsat Polres Karo, mengimbau, dengan adanya program pemutihan denda administratif kendaraan jangan disia-siakan masayarakat.
“Ini kesempatan besar bagi masyarakat Kabupaten Karo untuk mengurus kendaraan bermotor. Harus dimanfaatkan, karena pemerintah berikan keringanan,” tandasnya.
(DIK/RZD)