Berbuat Asusila Pada Anak, Pelaku Diminta Dihukum Seberat-beratnya

Berbuat Asusila Pada Anak, Pelaku Diminta Dihukum Seberat-beratnya
Pelaku saat dibawa petugas Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (31/5) dini hari. Pelaku yang ditangkap berinisial A (40), seorang security.

"Ya benar, anggota telah menangkap pelaku tindakan asusila terhadap siswa kelas 4 SD. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Rabu (31/5).

Sebelumnya, ibu korban menerangkan, peristiwa itu terjadi setahun lalu, namun baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023.

"Pelaku juga mengancam anak ku agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan. Sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma," sebutnya.

Dia mengungkapkan, sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020 lalu, setiap hari anaknya dititipkan di rumah pelaku.

"Kami berharap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya," pungkasnya

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi