Kuasa Hukum Paino: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi

Kuasa Hukum Paino: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi
Penasehat Hukum korban, Togar Lubis (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily, com, Stabat - Mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019, Paino yang tewas ditembak, di Desa Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, kini semakin terang benderang bahwa pembunuhan tersebut berencana.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum keluarga korban (Paino) , Togar Lubis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Stabat usai pelaksanaan sidang, Rabu (31/5) malam.

" Seperti kita saksikan bersama dalam persidangan tadi, yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, dimana kedua saksi atas nama Suri Hardiningtyas dan Bayu Ramadhan," ujar Togar.

Berdasarkan pengakuan saksi Tyas, dirinya adalah pacar dari pada salah satu terdakwa yang bernama Tato dan Bayu merupakan pemilik kendaraan satu unit mini bus yang disewa atau di rental oleh terdakwa Tosa Ginting.

Dengan adanya pernyataan atau kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut didalam persidangan dihadapan majelis Hakim, maka makin terang benderang bahwa unsur perencanaan terjadinya pembunuhan.

" Dari pernyataan atau kesaksian yang disampaikan kedua saksi dihadapan majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Paino, maka semakin terang benderang bahwa adanya unsur pembunuhan berencana", ungkap Togar.

Lebih lanjut ditegaskan Togar, Jika dilihat dari kacamata hukum, menurutnya unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi, jadi walau saksi Tyas mendengar langsung dari si Tato, walau bukan melihat peristiwa pidananya itu merupakan petunjuk.

" Dalam hukum acara jelas bahwa petunjuk merupakan salah satu alat bukti," sebut Togar.

Namun yang nanti ini semua kembali lagi di keterangan saksi mahkota, tapi dari persidangan hari ini kalau saya melihat dari kacamata hukum maka perkara ini telah semakin terang.

" Kita berharap selanjutnya saksi-saksi tersebut juga apabila nantinya ada lagi untuk memberikan keterangan yang memang dibutuhkan Jaksa, untuk melakukan penuntutan terhadap para terdakwa, semoga saja saja aparat hukum dalam hal ini Jaksa dan Pengadilan dapat berlaku bijaksana dan bisa menjaga wibawanya dihadapan hukum", dan terdakwa dijatuhkan hukuman sesuai atas perbuatanya," pungkas Togar.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi