Tersangka Korupsi di Sidempuan Serahkan Kerugian Negara

Tersangka Korupsi di Sidempuan Serahkan Kerugian Negara
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerima Kerugian Negara Kasus pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerima penitipan kekurangan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 dalam pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padangsidimpuan Senin, (5/6).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Khairur Rahman Nasution, mengatakan Keluarga terdakwa BP atas nama J. Panjaitan telah datang ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan untuk menitipkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.275.312

"Sebelumnya, terdakwa BP telah menitipkan kekurangan uang pengganti perkara sebesar Rp. 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah) dari total keseluruhan sebesar Rp. 316.275.312," kata dia.

kerugian keuangan negara sebesar Rp. 316.275.312 telah dititipkan sebanyak 100% atau sebesar Rp. 316.275.312, dan dibayar dan ditipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan.

"Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 atas Nama Terdakwa BP, MT, dan HL dan akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Rahman.

(IAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi