Polres Tanjungbalai Tangkap 16 Tersangkas Kasus Peredaran Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap 16 Tersangkas Kasus Peredaran Narkoba
Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, memaparkan hasil penangkapan 16 tersangka kasus peredaran Narkoba, Jumat (7/7). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Selama 21 hari Operasi Antik Toba 2023, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap 16 tersangka, dari 12 kasus dengan barang bukti 268 gram sabu dan 8,65 gram ganja.

"Selama Ops Antik Tob Tahun 2023 ini, Polres Tanjungbalai mengungkap 100 persen Target Operasi (TO) Orang dan TO Tempat," kata Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Jumat (7/7).

Dia menegakan, keberhasilan mengungkap 100 persen itu sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai.

Kasus ini akan terus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di atasnya serta memastikan semua yang terlibat akan diproses berdasarkan hukum.

"Upaya ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika," sambungnya.

Menurut dia, hal tersebut juga sejalan dengan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang merupakan ancaman serius bagi kehidupan dan masa depan bangsa.

Yusuf berharap penangkapan ini bisa memberi efek jera serta menjadi contoh positif bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi Penyalahgunaan Narkotika.

“Pasal dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 Subs 112 Jo. Pasal 132 dan Pasal 111 (ayat 1, 2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman bagi pengedar minimal 5 Tahun Penjara.

Adapun inisial 16 tersangka yaitu H, SL, R, AS, SD, JA, TH, DDR, SR, N, FA, J, RGTS, PR, Z dan PS.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi