Tersangka SS mantan Kepala Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga Panah, ditahan Kejari Karo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Karo - Tersangka kasus korupsi dana desa, SS, mantan Kepala Desa Bunuraya, merangkap sebagai Sekretaris Desa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ditahan Kejaksaan Negeri Karo, di Rumah Tahanan Kabanjahe.
Kajari Karo, Tri Sutrisno, melalui Kasi Pidsus, Gilbert Sitindaon, Rabu (12/7) kepada wartawan menyampaikan, tersangka ditahan karena selewengkan anggaran dana desa.
"SS ditetapkan sebagai tersangka dari bulan Mei 2023 lalu, terkait kasus korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2015-2016, atas proyek peningkatan jalan usaha tani di Desa Bunuraya yang mengakibatkan kerugiaan negara Rp 160 juta. Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Kabanjahe," tegas Gilbert.
Lanjutnya, pembangunan jalan usaha tani ditemukan indikasi korupsi material berupa sertu dan batu, tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan jalan tembus usaha tani tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Berkas perkara SS kini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” tandasnya.
(DIK/RZD)