UNPRI Dilaporkan 3 Pihak Terkait Pemecatan dan Pencemaran Nama Baik

UNPRI Dilaporkan 3 Pihak Terkait Pemecatan dan Pencemaran Nama Baik
UNPRI Dilaporkan 3 Pihak Terkait Pemecatan dan Pencemaran Nama Baik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Universitas Prima Indonesia (UNPRI) yang berada di Jalan Sampul kawasan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, resmi dilaporkan oleh 3 pihak yang berbeda.

Pelapor pertama DPC GMNI Kota Medan, melaporkan pencemaran nama baik organisasi GMNI yang telah dilakukan oleh kampus UNPRI melalui video klarifikasinya yang disebarkan melalui akun media sosial resminya yaitu @Unpri_Medan.

Pelapor kedua Lancar Siahaan dan Deny Christiawan Simanjuntak, di mana UNPRI dilaporkan terkait fitnah, UU ITE dan pencemaran nama baik. Hal ini dikarenakan nama Lancar Siahaan dan Deny Christiawan Simanjuntak disebut-sebut dalam video klarifikasi UNPRI adalah preman yang menunggangi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa UNPRI yang menolak kebijakan parkir berbayar di kampus.

“Kami sudah melaporkan Universitas Prima Indonesia atau UNPRI Medan, terkait pencemaran nama baik saya dan Deny Christiawan Simanjuntak. Saya tidak terima disebut preman dan dituduh menunggangi aksi demonstrasi adik-adik mahasiswa. Nomor laporan kami STPL/B/804/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA,” kata Lancar Siahaan, Sabtu (22/7).

Selain Lancar Siahaan dan Deny Christiawan Simanjuntak serta DPC GMNI Kota Medan, 2 korban pemecatan dan skorsing dari UNPRI yaitu Nebur Fine Tamba dan Rolasta Naomi Sitanggang juga membuat laporan ke Polda Sumut.

“Kami sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum yang juga alumni GMNI dan kami dibantu untuk menyelesaikan kasus pemecatan dan skorsing kami yang melanggar hukum yang dilakukan oleh UNPRI,” jelas Nebur Fine Tamba, mahasiswi UNPRI yang dipecat dengan tidak hormat serta Komisaris GMNI Komisariat UNPRI.

Menurutnya, hingga saat ini, pihak UNPRI sama sekali tidak memiliki itikad baik kepada para korban. Pada aksi kedua, para mahasiswa yang menolak beberapa kebijakan UNPRI termasuk para korban yang dipecat dan diskorsing akan diajak dialog pada tanggal 5 Juli 2023.

Namun, hingga saat ini dialog tersebut tidak pernah terlaksana. Bahkan, pihak UNPRI sama sekali tidak memberikan respon apapun terkait kasus ini.

“Sejak awal kami mau meminta dialog secara damai dengan pihak kampus. Mengapa kebebasan beraspirasi yang dilindungi oleh Undang-Undang justru dilanggar oleh civitas akademik. Karena tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak UNPRI, maka kami sebagai korban memilih menempuh jalur hukum,” tandas Nebur Fine Tamba.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi