Polsek Perbaungan Bekuk Pelaku Curat

Polsek Perbaungan Bekuk Pelaku Curat
Pelaku beserta barang bukti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Tim Opsnal Polsek Perbaungan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinsial BI (46) warga Gang Ragmad, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang di kediamannya, Minggu (16/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Scorpio BK 2640 TAW.

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas, Iptu Djunaidi Arman, Selasa (25/7) membenarkan penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, peristiwa terjadinya pencurian dengan pemberatan tersebut pada Kamis, 6 Juli 2023, sekira pukul 18.00 WIB, ketika korban Eric Wijaya (25) warga Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Perbaungan, Sergai, mengenderai sepeda motor jenis Yamaha Scorpio BK 2640 TAW warna hitam untuk memeriksakan giginya di Klinik Gigi dr. Jessica yang berada di Jalan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, lalu memarkirkan sepeda motornya di depan klinik tersebut.

Setelah lebih kurang korban 1 jam memeriksakan giginya, korban pun keluar untuk pulang, namun korban tidak melihat sepeda motor di tempat semula. Kemudian korban menanyakan kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi petugas pendaftaran tidak melihat orang yang mengambil sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian senilai Rp 10 juta dan merasa keberatan, sehingga membuat pengaduan kepada Polsek Perbaungan dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023.

“Atas laporan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas.

Selanjutnya, kata Iptu Djuanidi, Tim Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Raja Kaya Haloho, melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya .Selanjutnya tersangka bersama barang bukti barang bukti diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkirkan di TKP dengan cara merusak kunci stang dan pelalu diancam Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kasi Humas.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi