Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu

Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu
Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi – Dua pelaku markotika diduga sebagai pengedar jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kedua pelaku, AW (41) warga Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi, dan FPL alias Fani (25) warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, persisnya di pinggir jalan.

Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 3,21 gram. Sementara berat bersih 2, 66 gram dan 1 timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba.

"Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kasi Humas, Agus, Sabtu (29/7).

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi