Wakil Bupati Deliserdang, Ali Yusuf Siregar, menyerahkan remisi pada warga binaan Lapas Lubuk Pakam, Kamis (17/8) (Analisadaily/Kali H Harahap)
?Analisadaily.com, Lubukpakam - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam memberikan remisi Kemerdekaan bagi 724 Orang Narapidana, termasuk 14 diantaranya langsung bebas pada Kamis (17/8).
Wakil Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar, mengatakan mengucapkan selamat kepada 14 orang Narapidana Lapas Lubuk Pakam yang mendapatkan remisi dan langsung dinyatakan bebas dari Lapas Lubuk Pakam.
“Saya ucapkan selamat kepada ke-14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Lubuk Pakam ini, semoga dengan adanya remisi ini para WBP yang sebentar lagi akan menjadi mantan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari. Mari kita isi kemerdekaan ini, menjadi insan yang produktif demi terwujudnya Indonesia Emas 2045," hararap Ali.
“Saya ucapkan selamat kepada para WBP kami yang mendapatkan pengurangan masa penahanan/remisi dari Negara terkhusus bagi para WBP kami yang langsung bebas," kata Kalapas Lubuk Pakam, Alanta Imanuel Ketaren.
Kata dia, remisi yang diajukan kali ini berjumlah 724 orang.
"Alhamdulliah. Semoga dengan adanya remisi ini menjadi penyemangat para WBP kami untuk mengisi kemerdekaan minimal “merdeka” terlebih dahulu dari kesalahan yang sebelumnya dan tidak “terpenjara” dengan kesalahan yang sama," tambahnya.
(KAH/CSP)