Kapolres Simalungun Bantu Bocah Korban Penganiayaan

Kapolres Simalungun Bantu Bocah Korban Penganiayaan
Kapolres Simalungun Bantu Bocah Korban Penganiayaan (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kapolres Simalungun, AKBP Ronald C Sipayung, membantu R, anak korban penganiayaan tantenya. Korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis di RS Tentara Pematangsiantar.

Kemudian Kapolres melaporkan hal tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun agar anak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Hal itu diutarakan pada apel gelar pasukan operasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Si anak R sudah mendapatkan perawatan medis secara intensif dari RS tentara Pematangsiantar. Kemudian Dinas Sosial Kabupaten Simalungun telah menjenguk korban. Di sana kita menyampaikan kepada tim medis agar pelayanan maksimal kepada korban," ujar Kapolres, Senin (9/10).

Nasib malang dialami seorang bocah berusia 5 tahun berinisial R. Setelah ditinggal ayah yang meninggal dunia beberapa bulan lalu, R yang kini tinggal bersama pasangan keluarga (adik ayahnya) di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun menerima perlakuan yang melukai hati banyak orang.

R dianiaya oleh tantenya sendiri, berinisial SM (53) hanya karena memakan buah rambutan dan menyisakan kulit buah yang berserakan. Parahnya, siksaan tersebut sampai melukai tubuhnya, di mana dada dan punggung R disetrika tantenya.

"Jadi Polres Simalungun menerima pengaduan tentang kekerasan terhadap anak ini pertama kali oleh Polsek Seribudolok pada Kamis (5/10). Setelah pengaduan, kita bawa korban ke Polres," kata Ronald.

Berdasarkan interogasi terhadap korban, diketahui aksi penganiayaan yang diterima korban terjadi pada Rabu (4/10).

"Si pelaku pulang dari ladang dan melihat rambutan dan nasi yang sudah habis. Kemudian bertanya kepada korban 'Kenapa rambutan habis?'. Saat pelaku menyetrika pakaian, ia pun tersulut emosi dan menyetrika bagian tubuh dada dan punggung korban," kata Kapolres.

Ronald mengaku atas kejadian ini Polres Simalungun langsung membawa R ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan observasi dan perawatan intensif yang dibutuhkan. Pelaku sudah diamankan ke Polres Simalungun.

"Tindakan SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi