Bea Cukai dan Polda Sumut Sita 150 Bal Pakaian Bekas Bernilai Rp 750 Juta

Bea Cukai dan Polda Sumut Sita 150 Bal Pakaian Bekas Bernilai Rp 750 Juta
Paparan tangkapan Bea Cukai dan Polda Sumut di Kantor Bea Cukai Medan, Selasa (7/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 150 bal pakaian bekas bernilai Rp 750 juta di wilayah Langkat pada Minggu (5/11).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Prijaya mengatakan, penindakan itu hasil dari patroli koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumut.

"Operasi penegakan hukum ini adalah salah satu bentuk perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, di mana Bea Cukai berperan melindungi masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia," katanya di Kantor Bea Cukai Medan, Selasa (7/11).

Parjiya menjelaskan, kapal yang mengangkut ballpress tersebut sudah diawasi sejak di perairan wilayah Kepulauan Riau, dengan informasi kapal akan menuju ke wilayah Sumut.

Setelah dilakukan monitoring di beberapa wilayah Sumut, didapati bahwa kapal yang bermuatan ballpress tersebut berada di wilayah Secanggang, Langkat.

"Selanjutnya, tim melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat, di mana 2 unit truk pengangkut ballpress tersebut ditindak beserta dengan pengemudinya, sedangkan 1 unit truk lainnya ditindak dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan KM 21 jalur Tol Stabat-Medan," jelasnya.

Parjiya menuturkan, tim juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh ABK di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut.

"Kapal tersebut kemudian ditarik ke dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumut di Belawan," tuturnya.

Parjiya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam operasi penegakan hukum ini.

"Kami juga mengimbau agar instansi pemerintah senantiasa menjaga sinergi yang kuat dengan masyarakat dalam menghalau masuknya barang bekas ilegal, guna melindungi industri dalam negeri, UMKM, dan ekonomi Indonesia," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi