Kemenag Serahkan Ekstra Cover Bagi Jemaah Haji Wafat di Pesawat, Masing-masing Rp 125 Juta

Kemenag Serahkan Ekstra Cover Bagi Jemaah Haji Wafat di Pesawat, Masing-masing Rp 125 Juta
Saiful Mujab saat menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Ada 12 jemaah Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M saat berada dalam penerbangan. Sesuai ketentuan, mereka berhak mendapatkan asuransi ekstra cover senilai Rp 125 juta.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab mengatakan, penyerahan asuransi ekstra cover merupakan implementasi pelindungan Pemerintah Indonesia terhadap jemaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.

“Asuransi ektra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jemaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat,” terang Saiful Mujab saat menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H. Dalle Landaso Cadong, di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (7/11).

Hadir Kabag TU Ali Yafid mewakili Kakanwil Sulsel, General Manager Garuda Indonesia, Sampiriyanto, Kabid PHU Sulsel Ikbal Ismail dan seluruh jajaran serta Kakankemenag Kab. Pinrang Irfan Daming.

H. Dalle Landaso Cadong wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air. Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).

“Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi,” sambungnya.

Atas nama Kementerian Agama, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Saiful juga berterima kasih kepada pihak semua atas peran aktifnya dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, juga kepada Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.

Sebelumnya, ekstra cover asuransi juga telah diserahkan kepada lima keluarga jemaah haji yang wafat di pesawat atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18).

Asuransi esktra cover ini diserahkan di Asrama Haji Manyaran, Jawa Tengah, 2 November 2023. Asuransi diserahkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kakanwil Jateng, dan pihak Garuda Indonesia.

Selang sehari, pada 3 November 2023, telah diserahkan juga asuransi ekstra cover oleh Saudia Airlines bagi jemaah wafat di pesawat atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 57). Penyerahan dilakukan di Aula kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, dihadiri Sekretaris Ditjen PHU Abdullah, Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam, dan pihak Saudia Airlines.

“Jadi, dari 12 jemaah yang wafat di pesawat tahun 1444 H/2023 M, asuransi ekstra cover sudah diserahkan kepada ahli waris enam jemaah. Masih ada enam jemaah yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung,” tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi