Dua tersangka saat diamankan tim interdection Bandara Kualanamu. (Analisadaily/Kali H Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Dua calon penumpang pesawat garuda hendak menyelundupkan Narkoba jenis Sabu tujuan Jakarta, kembali ditangkap tim interdection Ditresnarkoba polda Sumut, Avsec dan BC Kualanamu dengan barang bukti 3 kilogram lebih.
Kedua tersangka masing-masing MA (35) warga Bireuen Aceh dan temannya BI (45) warga Aceh Utara saat ini diserahkan ke Ditresnarkoba Polda sumut untuk tindak lanjut penyelidikan.
"Ya, ditangkap pada, 13.40 kemarin, hasil sinergi Avsec, Poldasu, dan BC Kualanamu."Kata Kepala Kantor BC Kualanamu Moh Zamroni,Jumat (17/11).
Informasi yang dihimpun kedua tersangka diamankan diarea lantai II Bandara Kualanamu. Dimana saat itu petugas interdection mencurigai salah seorang calon penumpang pada isi tas koper saat dimasukkan ke baggage hanling system (BHS). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan manual didalam tas koper.
Setelah dibuka didapat didalamnya 15 bungkus plastik transparan dengan berat 3 kilogram lebih. Maka dengan temuan tersebut keduanya diamankan ke pos Avsec selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan.
September-November 2023 tersangka yang digagalkan dari Bandara Kualanamu sudah mencapai 18 orang dengan barang bukti lebih kurang dari 19 kg sabu. Adapun tersangka mayoritas warga Aceh.
Pertama, pada Kamis (21/9). tersangka berinisal LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 kilogram, Sabtu (23/9) tersangka berinisal RI (29) warga Kota Bogor Tengah Kota Bogor barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) dua tersangka berinsial MA (26) dan EIM (24) keduanya warga Aceh Utara barang bukti 1 kg sabu, Jumat (29/9) tersangka AR (26) warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 kg sabu, Sabtu (7/10) inisial MRR (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 kg Sabu.
Kamis (12/10) dua tersangka KS (28), MN (26) warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram. DM (24) warga Aceh Utara,Senin (23/10) dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Minggu (29/10) diamankan berinisal MF (24) warga Aceh Timur dengan barang bukti 2 kg dan NL (31) warga Aceh Timur dengan barangbukti 2 kilogram, Senin (6/11), masing-masing tersangka RA (27) FMH (26) dan FR, (24) ketiganya warga warga Aceh Timur dengan barangbukti 3 kilogram sabu.
Kemudian pada Kamis (9/11) diamankan tersangka inisial ZZ (28) warga Aceh Timur barang bukti 1 kg. Sementara data terbaru diamankan pada Kamis (16/11) masing-masing MA (35) warga Bireuen Aceh dan temannya BI (45) warga Aceh Utara dengan barang bukti 3 kilogram lebih sabu.
(KAH/CSP)