Pengungkapan Kasus Narkoba, 2.112 Tersangka Ditangkap

Pengungkapan Kasus Narkoba, 2.112 Tersangka Ditangkap
Pemaparan kasus penyalahgunaan narkoba Sejak 12 September hingga 30 November 2023 oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba di Sumatera Utara. Sebanyak 2.112 tersangka ditangkap, yang terdiri dari 467 orang pemakai dan jaringan narkoba 1.645 orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan itu dari hasil penindakan sejak 12 September hingga 30 November 2023.

"Selain tersangka, turut disita barang bukti sabu 263,38 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 50.063 batang, pil ekstasi 6.243,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 431 butir dan uang tunai Rp259.889.000," kata Hadi, Kamis (30/11).

Kata Hadi, Polda Sumut terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan Sumut-Aceh, Riau-Sumut hingga Padang-Sumut.

"Semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Bahkan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi