Tokopedia Luncurkan Fitur Bayar Pajak Daerah dan Retribusi Online untuk Warga Sumut

Tokopedia Luncurkan Fitur Bayar Pajak Daerah dan Retribusi Online untuk Warga Sumut
Tokopedia Luncurkan Fitur Bayar Pajak Daerah dan Retribusi Online untuk Warga Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sumut - Tokopedia resmi meluncurkan fitur ‘Pajak Daerah’ dan ‘Retribusi’ untuk warga Sumatera Utara (Sumut). Fitur ini mempermudah masyarakat, termasuk pelaku usaha, di 28 kota atau kabupaten di Provinsi Sumut.

Fitur Pajak Daerah di Tokopedia memungkinkan warga Sumut membayar beragam pajak daerah maupun retribusi secara online. Sebutlah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.

Di sisi lain, fitur Retribusi di Tokopedia dapat juga dimanfaatkan warga Sumut untuk membayar Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, mengatakan, Tokopedia berupaya membantu masyarakat menunaikan berbagai kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan aman melalui Loket Pajak Tokopedia.

“Lewat Loket Pajak Tokopedia, warga Sumut kini bisa membayar pajak daerah dan retribusi kapan pun, di mana pun dan dengan metode pembayaran apa pun,” katanya.

Setidaknya Tokopedia menyediakan lebih dari 65 metode pembayaran, termasuk transfer bank, virtual account, kartu kredit, debit, e-wallet dan minimarket serta beragam metode pembayaran lain.

“Jangan lupa manfaatkan promo di Tokopedia yang bisa membuat pembayaran pajak daerah dan retribusi menjadi lebih hemat,” tambah Hilmi.

Ditambahkan Hilmi, peluncuran kedua fitur ini menjadikan Sumatera Utara sebagai provinsi pertama di Indonesia yang bisa membayar semua jenis pajak lewat Tokopedia. “Kami sangat mengapresiasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta Bank Indonesia, yang terus berkomitmen untuk mendigitalisasi layanan publik serta sudah sangat kooperatif dalam bekerja sama menghadirkan pembayaran seluruh jenis pajak warga Sumut melalui Tokopedia,” bilang Hilmi.

Sementara itu Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan, pajak dan retribusi merupakan instrument penting bagi proses pembangunan Sumut. Lewat kerja sama dengan pihak ke-tiga seperti Tokopedia, pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan lebih optimal sehingga bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membangun Sumut.

“Kami sangat mengapresiasi Tokopedia karena sudah menghadirkan layanan online untuk mempermudah warga Sumut membayar berbagai kewajiban pajak,” ungkap Hassanudin.

Salah satu pengguna fitur Pajak Daerah (Pajak Restoran) melalui Tokopedia adalah Vincentius Bima yang merupakan seorang Chief Finance Officer sebuah usaha. Diakuinya dia sangat terbantu dengan adanya fitur Pajak Daerah di Tokopedia karena lewat fitur ini, dia bisa membayar Pajak Restoran kapan pun dan di mana pun tanpa mengganggu aktivitasnya.

“Metode pembayaran yang ditawarkan oleh Tokopedia juga sangat beragam sehingga memudahkan saya untuk melakukan transaksi pembayaran pajak dan mengatur cash flow usaha saya,” akunya.

Sebagai informasi, selain pajak daerah dan retribusi, masyarakat Sumut juga sudah bisa membayar berbagai jenis pajak lain seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor dan masih banyak lagi.

Adapun cara membayar pajak daerah Sumut secara online melalui Tokopedia disebutkan Hilmi sangat mudah. Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi atau situs Tokopedia, lalu pilih ‘Pajak Daerah’. Pilih cluster ‘Sumatera Utara’ dan pilih kota, serta masukan kode bayar yang bisa didapatkan dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) atau Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Lalu klik ‘Cek Tagihan’, kemudian lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi.

Sementara, cara membayar retribusi Sumut melalui Tokopedia juga cukup mudah. Pada Loket Pajak Tokopedia, pilih ‘Retribusi’ dan pilih cluster ‘Sumatera Utara’ serta pilih kota. Masukan nomor Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Terima Setoran (STS). Klik ‘Bayar’, pilih dan lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi