"Pelatihan Jurnalistik" bertemakan "Penguatan Etika Profesi mewujudkan jurnalisme berkualitas yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Propinsi PWI Sumut di Hotel Grand Inna Medan, Selasa (12/12). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah masyarakat harus diutamakan di kalangan wartawan. Karenanya, ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik di lapangan hendaknya publik juga menghormati HAMnya wartawan.Artinya, kekerasan fisik, kriminalisasi dan perusakan terhadap kantor media tidak terjadi. Jika ada berita yang dihasilkan wartawan tidak sesuai fakta dan data di lapangan silahkan gunakan hak jawab atau ke jalur hukum. Tidak perlu demo atau somasi.
Sofyan menyebut semua pihak melakukan introspeksi diri, termasuk insan pers (media) untuk meningkatkan kemampuannya dalam meliput Pemilu dan Pilpres yang mencerdaskan publik. Ia menjelaskan sebagai pilar keempat demokrasi pers harus bisa berperan meningkatkan progres hasil Pemilu dan Pilpres 2024 yang lebih berkualitas dibandingkan Pemilu–Pilpres sebelumnya. “Jika pers berkualitas pasti masyarakatnya berkembang cerdas dan rasional dalam memilih. Partisipasi pemilih meningkat,” jelasnya. Untuk itu menurut Sofyan, media massa wajib menjalankan fungsinya agar tahapan demi tahapan Pemilu dan Pilpres hingga Pebruari tahun depan berjalan lancar. Terutama mengawasi kinerja semua stakeholders seperti penyelengaranya (KPU) agar tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan fatal (terstruktur – masiv). “Tidak ada boleh manipulasi data, politik uang apalagi SARA,” tukasnya. Fungsi “watch dog” media massa (pers) menjadi sangat penting dalam mengontrol semua pihak yang terlibat dalam Pemilu dan Pilpres 2024. “Acuan kita (pers) adalah kebenaran dan keadilan, suara rakyat suara Tuhan sehingga prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat harus kita kawal dari segala bentuk kecurangan,” jelasnya. Peran pers dalam Pemilu dan Pilpres 2024 yakni pede menjalankan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Fokus “watch dog” kritis terkait visi misi, janji-janji, kecurangan, politik uang dan sebagainya. Pers juga harus dapat menjaga asas luber dan jurdil. Menjadikan pemilik subjek bukan objek bergerak maju anti status quo. Gebyar menyuarakan aspirasi publik (masyarakat pemilih). “Ingat, pers bukan pelayan Parpol, Caleg apalagi Tim Sukses,” ujarnya. Menurutnya, pers boleh saja berpihak ke salah satu parpol, caleg atau Pilpres. Namun hal itu dinyatakan dalam kebijakan editorial dengan alasan keberpihakan secara rasional dan teruji secara akademisi. Boleh juga berpihak dengan syarat beritanya dalam bentuk investigasi. Sebab banyak akal busuk dilakukan sumber berita nakal untuk mengecoh wartawan di tahun politik. “Yang tidak boleh mencampuradukkan fakta dan opini. Apalagi kategori black campaign dan hoax menghalalkan segala macam cara demi target elektorial,” jelasnya. Sofyan memaparkan dalam meliput Pemilu, sebaiknya perlu persiapan matang sebelum pesta demokrasi itu dimulai. Supaya berita yang dihasilkan berkualitas, tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).(REL/RA/BR)