Bea Cukai Langsa Terima Limpahan Penindakan Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa Terima Limpahan Penindakan Rokok Ilegal
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman dan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar konferensi pers di Aula kanyor setempat, Jumat (19/1) (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan rokok illegal tanpa pita cukai dari Polres Langsa, sebanyak 939.400 batang, Jumat (19/1).

"Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa,"ujar Kepala Bea Cukai setempat, Sulaiman, dalam konferensi pers yang di gelar di kantor setempat, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu (17/1) sekitar pukul 03.00 WIB-04.00 WIB, di sebuah bangunan yang berlokasi di Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, dan menangkap pelaku yakni berinisial MSY merupakan seorang pedagang yang memakai gudang bangunan tersebut.

Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok merk H1 Mild Gold tanpa dilekati pita cukai, dan 300.000 batang rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp2,2 miliar lebih dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar lebih.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh satreskrim Polres Langsa, menyebutkan ada satynuni5 mobil box yang mengangkut rokok illegal menuju ke sebuah gudang di kawasan Simpang Lhee,"jelasnya.

Kemudian, polisi melakukan penyidikan dan tidak berhasil mendapatkan mobil box tersebut, namun berhasil mengamankan rokok illegal yang di timbun di sebuah gudang.

Lebih lanjut Sulaiman mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkapkan gudang tersebut menimbun sebanyak 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman.

Selanjutnya, tim satreskrim melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild Gold dan Luffman sebanyak

939.400 batang dan 1 orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses

lebih lanjut.

Adapun dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yakni setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang

kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi