Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily,com, Stabat - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langkat menangkap tersangka perbuatan amoral terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Secanggang.
"Pelaku berusia 13 tahun warga Secanggang, kita amankan di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Senin 29 Januari 2024," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Senin (29/1).
Rajendra menjelaskan korban berusia 7 tahun, dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan Polisi terkait kasus cabul itu.
"Intinya, kami komitmen dan serius menindaklanjuti. Ini kita buktikan dengan menangkap tersangka, kendati pelaku sudah tinggal di rumah pamannya," paparnya.
Namun sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu dan ini sifatnya wajib seperti hasil visum.
Selanjutnya, penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dengan alat bukti diperoleh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(HPG/CSP)