Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon memimpin pelaksanaan press rilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan Internasional Malaysia Indonesia, berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Rabu (31/1).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Wisnugraha bersama dengan beberapa personel Satuan Reskrim Narkoba dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), persisnya di Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon, mengatakan, sebelumnya petugas Satresnarkoba melakukan pengintaian kepada pelaku berinisial AR (34) dengan alamat Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dia merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Internasional Malaysia- Indonesia sejak tahun 2023 lalu. Tepatnya, Sabtu (27/1), petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan melakukan pengintaian.

Petugas Satresnarkoba melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver yang berada diparkiran sebuah rumah makan yang dikemudikan pelaku AR. Kemudian, dilakukan penyergapan dan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan yang ada didalam mobil.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram. Kemudian, enam bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing," ungkap Kapolres Tebingtinggi.

"Pelaku AR mengaku dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di Labuhan Batu Utara, pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, dengan diimingi uang Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan," lanjut Kapolres.

Usai melakukan penangkapan, kemudian petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti berupa 10 bungkus sabu, 6 bungkus ekstasi, 1 buah tas jinjing merk Atto, handphone android, handphone dan 1 unit mobil Xenia ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

"Dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan, Polres Tebingtinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan narkoba. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama," tutur Kapolres Tebingtinggi.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi