Rutan Tarutung Sosialisasi Pemberian Hak Integrasi Bagi Napi

Rutan Tarutung Sosialisasi Pemberian Hak Integrasi Bagi Napi
Rutan Tarutung Sosialisasi Pemberian Hak Integrasi Bagi Napi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung menggelar sosialisasi terkait layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat bagi Narapidana (Napi) dan anak binaan, di lapangan serbaguna Rutan setempat, Kamis (4/4).

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat bagi Napi dan anak binaan sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024.

Dia mengatakan, untuk keperluan layanan asimilasi bagi Napi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) saat ini harus dimintakan 9 bulan sebelum masuk tanggal setengah masa pidana.

"Sedangkan untuk keperluan asimilasi bagi anak binaan Litmas harus sudah dimintakan satu bulan 15 hari sebelum tanggal sepertiga masa pidana," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk keperluan pembebasan bersyarat bagi Napi Litmas harus dimintakan 9 bulan sebelum tanggal dua per tiga masa pidana.

"Sementara keperluan pembebasan bersyarat bagi anak binaan Litmas harus sudah dimintakan 3 bulan 15 hari sebelum tanggal setengah masa pidananya," tambahnya.

Selain ketentuan yang telah ditetapkan tersebut, Ismet mengatakan, Napi dan anak binaan yang nantinya diusulkan hak integrasi juga harus berkelakuan baik.

"Serta mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta syarat lainnya," imbuhnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi