Polres Tebingtinggi Ungkap 22 Kasus Narkoba Periode Mei 2024

Polres Tebingtinggi Ungkap 22 Kasus Narkoba Periode Mei 2024
Polres Tebingtinggi Ungkap 22 Kasus Narkoba Periode Mei 2024 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon, memimpin pelaksanaan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode 1 sampai 31 Mei 2024, Sabtu (1/6).

"Sepanjang Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mengungkap kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 22 kasus. Pelaku 23 orang, terdiri dari 22 laki-laki dewasa dan 1 perempuan dewasa," sebutnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti 176,59 gram sabu, 11 unit handphone, 2 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 400 ribu. Pengungkapan dilakukan di 19 TKP wilayah Tebingtinggi dan 3 TKP Serdang Bedagai.

Terhadap para pelaku tersebut dijerat pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

"Sesuai program Prioritas Kapolda Sumut poin 2, narkotika musuh bersama, Polres Tebingtinggi berkomitmen memberantas dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi