Pencuri Uang di ATM BRI Ditangkap, Raup Puluhan Juta Setahun Beraksi

Pencuri Uang di ATM BRI Ditangkap, Raup Puluhan Juta Setahun Beraksi
Konferensi pers di Mapolres Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Tim Opsnal Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan membekuk seorang terduga pelaku.

Terduga pelaku berinsial ADS (25) warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai ditangkap pada Selasa (4/6) sekitar pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan.

“Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, Kamis (6/6).

Aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin, 16 Oktober 2023. Saat itu pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

Lalu pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

"Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023," ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti laporan terebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku dan akhirnya menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI. Selama kurang lebih 1 tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup sebesar Rp 65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda, yakni Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.

Sedangkan uang hasil pencurian tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ujarnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi