Komplotan Curanmor Digulung Polisi, 22 Sepeda Motor Diamankan (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Polresta Banda Aceh berhasil meringkus 15 orang pelaku pencurian motor (curanmor) antar kabupaten/kota kurun waktu Maret hingga Juni 2024.
Polisi juga turut mengamankan sebanyak 22 unit barang bukti sepeda motor.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasatreskrim AKP Winarto saat konferensi pers di lapangan indoor Polresta, Kamis (6/6).
“Pengungkapan terhadap 22 unit sepeda motor ini sudah termasuk dengan Operasi Sikat Seulawah 2024 yang lalu,” ujar Winarto.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan warga Kopelma Darussalam. Mutiawati kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan diteras rumah tanpa dikunci stang.
“Saat korban Mutiawati bersama suaminya kembali ke rumah, melihat sepeda motor milik mereka telah hilang,” sambung Winarto.
Lalu, berbekal laporan korban Mutiawati, pada 26 Juli 2023 silam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pencarian terhadap harta benda milik korba.
"Alhasil, pada 20 Mei 2024, kami berhasil mengamankan satu pelaku curanmor di seputaran Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial ZF.
Dari interogasi terhadap ZF, ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama PR dan MR. mereka merupakan warga Sabang,” tambah Winarto lagi.
Lalu tim pun bergerak ke Sabang dan menangkap PR dan MR. Dari pengakuan mereka, pernah melakukan pencurian bersama FD, Leo dan BP. Disini polisi menangkap mereka itu dengan lokasi yang berbeda.
“FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” sambung Winarto lagi.
Keenam pelaku diamankan dan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Menurut Winarto, semua barang bukti yang diamankan merk Honda Beat. Sepeda motor itu dijual oleh para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi.
Harga jual dibuka mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Untuk para pembeli dikenakan wajib lapor.
Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, alat bantu yang dipergunakan berupa kunci T yang telah bentuk oleh para pelaku. Sasaran pencurian merupakan di area pusat keramaian maupun parkiran.
Winarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada bulan Mei 2024.
Dari operasi tersebut berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara,” tuturnya.
(MHD/RZD)