Ungkap Laboratorium Ekstasi di Medan, Polri: ke Lubang Semut Akan Dicari, Perangi Narkoba

Ungkap Laboratorium Ekstasi di Medan, Polri: ke Lubang Semut Akan Dicari, Perangi Narkoba
Ungkap Laboratorium Ekstasi di Medan, Polri: ke Lubang Semut Akan Dicari, Perangi Narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba, Bareskrim Polri didukung Polda Sumut serta Bea Cukai mengungkap laboratorium ekstasi clandestine.

Operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Juni 2024, berakhir dengan pembongkaran fasilitas pembuatan obat terlarang yang berlokasi di Jalan Jumhana, Nomor 136 C Sukaramai II, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Brigadir Jenderal Pol. Mukti Juharsa, Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri menegaskan komitmen tanpa kompromi dari lembaga penegak hukum dalam memerangi kejahatan terkait narkoba, “Ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya melawan narkotika menuntut pendekatan komprehensif dan bersama-sama,” katanya.

"Kami gigih dalam upaya kami untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, mulai dari akarnya hingga jaringan distribusinya," jelasnya.

Dalam operasi ini dilakukan penangkapan 6 warga negara Indonesia, yang terdiri dari 3 laki-laki berinisial HK selaku pemilik laboratorium ekstasi, SS berperan sebagai pemasaran, AP bertugas sebagai kurir dan 3 perempuan berinisial DK berperan membantu di laboratorium ekstasi, HD pemesan ekstasi, dan tersangka berinisial S dan turut serta menbantu, diduga terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika secara ilegal. Para tersangka terjerat pasal Undang-Undang Narkotika Indonesia No. 35 Tahun 2009.

Penyitaan zat kimia sebanyak 227.468,73 gram, bersama dengan 232,13 gram ekstasi (setara dengan 635 butir pil), menegaskan seriusnya situasi ini.

"Setiap pil yang disita potensial mewakili satu kehidupan yang diselamatkan dari malapetaka kecanduan narkoba," tegas Brigadir Jenderal Pol Rony Samtana, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Wakapoldasu Brigadir Jenderal Pol. Rony Samtana mengungkapkan, "Laboratorium clandestine ini menggunakan Mephedrone sebagai bahan utama untuk memproduksi ekstasi, dengan jaringan distribusi yang meluas hingga ke tempat hiburan di Pematang Siantar dan sekitarnya," terangnya.

"Sumatera Utara tetap menjadi titik fokus dalam pertempuran kolektif kita melawan narkotika, untuk itu kami tetap menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bergandengan tangan dengan lembaga penegak hukum guna menangkal gelombang penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Konferensi pers turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Kabidhumas, Dirnarkoba dan Dir. Interdiksi Bea dan Cukai.

Operasi ini menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan melawan jaringan narkoba, menandakan komitmen tanpa ragu dari lembaga penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi