Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika, 3 Kilogram Sabu

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika, 3 Kilogram Sabu
Kepolisian Resor Tebingtinggi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Kamtibmas Mapolres Tebingtinggi, Kamis (4/7). (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kepolisian Resor Tebingtinggi menggelar merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode pekan ke IV Juni 2024 di Aula Kamtibmas Mapolres Tebingtinggi, Kamis (4/7).

Kepala Kepolisian Resor Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon, menyebut selama kurun waktu 1 minggu, Polres Tebingtinggi telah menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan 2 laporan polisi.

Pengungkapan pertama, Senin (24/6), petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan undercover buy dengan cara memesan kepada pelaku dan bertemu disebuah restoran di kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Petugas menangkap 2 orang pria berinisial PP (35) dan YS (40), keduanya warga Kota Tebingtinggi serta menemukan 1 kilogram sabu dari dalam sebuah kotak sepatu dalam penguasaan kedua pelaku.

Kemudian, berdasarkan penangkapan tersebut jajaran Polres Tebingtinggi melakukan pengembangan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengungkapan kedua, Sabtu (29/6) petugas Satresnarkoba melakukan undercover buy dan berhasil menangkap 1 orang pria berinisial KN (32), warga Medan dan menemukan 2 kilogram sabu dari sebuah kedai kopi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.

"Kami akan terus memburu pelaku kejahatan dan pelaku narkoba sampai ke akar akarnya, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut," kata Andreas.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi