Dameria Pangaribuan (kanan), dilantik sebagai anggota DPRD Sumut. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dameria Pangaribuan, Rabu (3/7) kemarin, secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sumut Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan rekannya dari PDI-P Baskami Ginting yang belum lama ini meninggal dunia tepatnya 7 Februari 2024.
Pergantian yang dilakukan dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut, Sutarto, dan dihadiri tiga Wakil Ketua Rahmansyah Sibarani, Misno Adisyah Putra dan Harun Mustafa.
Dameria dilantik sebagai PAW berdasarkan SK Mendagri No 100.2.1.4-310 tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dibacakan Plh Sekreraris DPRD Sumut, Lufti Solihan.
Peresmian dan Pelantikan Dameria dilaksanakan dengan pengucapan sumpah dan janji secara agama Kristen Protestan, dan penandatanganan surat putusan yang langsung dipimpin Ketua DPRD Sumut, Sutarto dengan didampingi rohaniawan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumut, Sutarto, berharap dengan waktu yang relatif singkat, Dameria diharapkan bersinergis dengan para anggota dewan lainnya, begitu juga dengan Pemprovsu.
Dameria yang merupakan caleg perempuan terpilih No urut 3 dari PDI P Sumut Dapil Sumut 2 periode 2024-2029 pada Pileg tahun 2024 ini mengatakan, dirinya akan berjuang secara maksimal sebagai wakil rakyat hingga akhir masa jabatannya.
(REL/BR)