Jamaah BKM Ar Rahman Demo Desak Bongkar Taman Ilegal Yuu At Contempo

Jamaah BKM Ar Rahman Demo Desak Bongkar Taman Ilegal Yuu At Contempo
Jamaah BKM Ar Rahman Demo Desak Bongkar Taman Ilegal Yuu At Contempo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Puluhan jamaah dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Ar Rahman, menggelar aksi unjukrasa damai di depan Yuu At Contempo pada Jumat (23/8). Mereka mendesak Wali Kota Medan segera merespon aspirasi mereka, yakni membongkar taman ilegal yang berada persis di depan perumahan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, itu

Kordinator aksi Dade Widiyanto yang memimpin aksi damai itu membentangkan spanduk besar yang isinya bertuliskan meminta Walikota Medan Bobby Nasution membantu membuka akses jalan yang sengaja ditutup oleh Yuu At Contempo, menuju rumah ibadah, yakni vihara yang direncakan akan dibangun dalam waktu dekat.

Aksi damai mereka turut disaksikan pengacara Contempo Regency, Hj Erlina dan Syarifahta Sembiring dari Kantor Hukum Hj. Erlina SH dan Syarifahta Sembiring SH & Associates dan sejumlah warga perumahan.

Menurut Dade, BKM di bawah pimpinan Husin Nasution itu, aksi unjurasa yang digelar persis di depan taman ilegal Yuu At Contempo merupakan bentuk solidaritas dari masyarakat yang cinta keberagaman antarumat beragama.

Dade mengatakan, masjid yang berdekatan dengan perumahan Contempo itu menyesalkan sikap Yuu At Contempo, terkait taman yang dibangun di atas lahan Contempo Regency.

"Kita heran taman ilegal ini kok bisa dibangun di lahan milik Contempo Regency yang sudah kekuatan hukum tetap, karenanya kita mendesak Walikota Bobby Nasution, untuk menegakkan keadilan, dan membongkar taman itu," katanya.

Sebagai wujud dari dukungan itu, BKM Ar Rahman, telah mengeluarkan surat yang diteken Ketua BKM H M Husin Nst dan Kepala Lingkungan VII Dadang Suhanta bersama masyarakat tertanggal 29 Juli 2024, yang isinya mendukung pembangunan vihara di atas tanah milik Felix (Contempo Regency) selaku tetangga masjid yang dipimpinnya.

Kemudian, surat keterangan Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang ditandatrangani Akbar AR, No 471.2/193/TK/VII 2024 25 Juli 2024, perihal pernyataan warga yang tidak keberatan atas pembangunan Vihara Dewi Empat Muka yang berada di Komplek perumahan S City, Lingkungan VII, Keluarahan Titik Kuning.

Taman ilegal yang berada di halaman depan perumahan Yuu At Contempo yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, diduga telah mengganggu rencana pembangunan rumah ibadah di lokasi itu.

Hj Erlina SH pengacara mewakili Contempo Regency berpendapat, pihaknya mendesak taman ilegal yang masuk dalam fasilitas umum agar segera dibongkar, karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Taman tersebut dibangun kembali meski telah dibongkar Satpol PP Kota Medan pada 30 April 2024. berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dalam perkara 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN.

Pemko Medan bahkan terkesan mengangkani surat Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) No B- 2156/KB.00.03/07/2024 yang dilayangkan kepada Wali Kota Medan tertanggal 15 Juli 2024, berisikan perihal Penerusan Surat dari Kantor Hukum Hj. Erlina SH dan Syarifahta Sembiring SH & Associates, berkaitan Permohonan Perlindungan Hukum dan Bantuan Penyelesaian Masalah Penutupan Akses Jalan Menuju Lahan Milik Sdr. Felix, dengan cara membangun taman ilegal di atas Jalan Umum oleh developer Yuu At Contempo.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi